
Pagi ini 24 februari 2021 ,saya mendapat satu email dari Dirjen Pajak untuk segera tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020. tidak seperti tahun terdahulu , email seperti ini tidak ada. Ok, langsung saja saya nyalakan komputer untuk segera mengisi formulir SPT tahun 2020 sesuai link yang di berikan pada email tersebut melalui e-filing https://efiling.pajak.go.id/
Sesuai judul , bahwa pengisian Formulir ini untuk yang berpenghasilan kurang dari 60jt / tahun dan saya punya 1 istri dan 2 orang anak . Tidak seperti tahun sebelumnya ada tambahan Pajak Penghasilan (PPh) yang saya keluarkan tiap bulan dari usaha saya .
Langsung saja kita buka link e-filing, dan terlihat kita di suruh masukkan no NPWP kita + password. Untuk anda yang belum menaktifkan e-filing atau belum punya NPWP bisa mengikuti link yang ada untuk proses lebih lanjut. Cek gambar untuk lebih jelasnya


Setelah berhasil login akan muncul daftar SPT kita tahun terdahulu, lanjut klik Buat SPT


Isi sesuai gambar jika kondisi anda seperti saya dengan penghasilan sekitar 3-5jt/bulan. Lanjut Klik SPT 1770 SS

Pilih Tahun Pajak dan status SPT , pilih normal jika tidak ada perunahan pada tahun sebelumnya












Bagaimana mudah kan? Ok selamat mencoba dan semoga sukses. Mungkin artikel Cara Pengisian SPT Tahunan pada e-filing ,penghasilan di bawah 60jt / tahun Orang Pribadi cukup sekian saja. Sampai bertemu lagi diartikel berikutnya yang lebih menarik. Salam sukses selalu!